Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2020

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 29/2020 · Permenhub No. 29 Tahun 2020 · Permenhub Nomor 29 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2020Tanggal Penetapan:18 Mei 2020
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku04 Juni 2020
Tanggal Penetapan18 Mei 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2014 tentang Hari dan Jam Kerja di Lingkungan Kementerian Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 29 Tahun 2020 ini bertujuan untuk meningkatkan kelancaran pelayanan publik serta menjamin efektivitas, efisiensi, dan kedisiplinan pegawai di lingkungan Kementerian Perhubungan. Perubahan ini mencakup definisi hari dan jam kerja, serta pengaturan lebih lanjut mengenai daftar hadir biometrik. Setiap unit kerja diwajibkan untuk melakukan perekaman kehadiran pegawai melalui sistem biometrik, dan pegawai yang tidak mengisi daftar hadir biometrik dapat dikenai hukuman disiplin. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang pelaporan ketidakhadiran pegawai karena berbagai alasan seperti sakit, cuti, atau alasan kedinasan, serta pengaruhnya terhadap tunjangan kinerja.

(-)

1. Pegawai yang tidak mengisi Daftar Hadir Biometrik dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.