Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 50 Tahun 2007

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 50/2007 · PP No. 50 Tahun 2007 · PP Nomor 50 Tahun 2007

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Agustus 2007Tanggal Penetapan:22 Agustus 2007
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaTata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Agustus 2007
Tanggal Penetapan22 Agustus 2007
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pelaksanaan kerja sama daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan sumber pendapatan asli daerah. Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip efisiensi, efektivitas, sinergi, saling menguntungkan, dan lain-lain. Subjek kerja sama meliputi gubernur, bupati, wali kota, dan pihak ketiga. Objek kerja sama mencakup seluruh urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom dan penyediaan pelayanan publik. Kerja sama dituangkan dalam bentuk perjanjian dan harus memperhatikan prinsip dan objek kerja sama. Rencana kerja sama yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali jika biayanya sudah teranggarkan. Hasil kerja sama berupa uang harus disetor ke kas daerah, sedangkan barang dicatat sebagai aset daerah.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja sama antardaerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka penyelesaian perselisihan kerja sama antardaerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah ini.

(-)