Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 28/2018 · PP No. 28 Tahun 2018 · PP Nomor 28 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaKerja Sama Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 369 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kerja sama antar daerah, pihak ketiga, dan lembaga di luar negeri. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik serta mengurangi kesenjangan antar daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pihak ketiga, termasuk pembentukan sekretariat kerja sama. Ruang lingkup kegiatan meliputi kerja sama antar daerah, dengan pihak ketiga, dan dengan lembaga di luar negeri. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban perizinan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam kondisi tertentu. Kerja sama dapat berupa penyediaan layanan publik, pemanfaatan aset, dan investasi, dengan prioritas objek berdasarkan perencanaan pembangunan daerah.

1. Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD, KSDPK, KSDLL, dan KSDPL yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kontrak/perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dalam bentuk sinergi perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

(-)