Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Kerja Aparatur

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2015 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2015 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:1 April 2015
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Pembatasan Pertemuan/Rapat Di Luar Kantor Dalam Rangka Peningkatan Efisiensi Dan Efektivitas Kerja Aparatur
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan01 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembatasan Kegiatan Pertemuan/Rapat di Luar Kantor.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja aparatur pemerintah melalui pembatasan pertemuan/rapat di luar kantor. Latar belakangnya adalah mendukung gerakan penghematan nasional dan memberikan kejelasan mengenai batasan kegiatan konsinyering, Focus Group Discussion (FGD), dan rapat-rapat teknis lainnya di luar kantor. Pedoman ini mengatur kriteria umum yang menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam melaksanakan pertemuan/rapat di luar kantor yang dibiayai oleh APBN atau APBD. Pertemuan di luar kantor yang menggunakan fasilitas hotel atau gedung di luar milik pemerintah hanya dapat dilaksanakan secara selektif jika memenuhi kriteria tertentu, seperti penyelenggaraan acara berskala internasional atau pertemuan yang bersifat strategis dan mendesak. Instansi pemerintah daerah juga diatur mengenai kondisi yang memperbolehkan rapat di luar kantor. Untuk akuntabilitas, kegiatan harus direncanakan, dilaksanakan, dan dilaporkan dengan jelas, serta diawasi oleh unit pengawas internal. Setiap instansi pemerintah wajib menyusun petunjuk teknis dan Standar Operasional Prosedur (SOP) mengenai tata kelola kegiatan pertemuan/rapat di luar kantor serta tata cara pengawasan dan evaluasinya.

(-)

(-)