di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil dari Tenaga Honorer Kategori II Tahun 2013
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 11/2014 · Permen PANRB No. 11 Tahun 2014 · Permen PANRB Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Menteri ini menetapkan nilai ambang batas Tes Kompetensi Dasar (TKD) bagi seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari tenaga honorer kategori II tahun 2013. Nilai ambang batas ini merupakan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta ujian seleksi CPNS.
Nilai ambang batas TKD ditetapkan berdasarkan kriteria:
Peserta seleksi CPNS dari tenaga honorer kategori II dinyatakan memenuhi nilai ambang batas TKD apabila memperoleh nilai sama dengan atau lebih besar dari nilai ambang batas pada TWK, TIU, dan TKP.
Penentuan kelulusan seleksi CPNS didasarkan pada pemenuhan nilai ambang batas kelulusan. Afirmasi terhadap penentuan kelulusan dapat diberikan dengan memperhatikan usia dan masa pengabdian, prioritas jabatan pelayanan dasar dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan oleh instansi pemerintah, serta wilayah kerja.