di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga
Juga dikenal sebagai: Permenpora 4/2019 · Permenpora No. 4 Tahun 2019 · Permenpora Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi komponen penentu besaran tukin yang terdiri dari kehadiran (30%) dan capaian kinerja (70%). Besaran tukin ditentukan berdasarkan kelas jabatan. Tukin tidak diberikan kepada pegawai yang tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, diberikan cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi. Pembayaran tukin dilakukan setiap bulan, terhitung mulai tanggal pegawai melaksanakan tugas secara nyata.
Peraturan ini juga mengatur mengenai jam kerja dan kehadiran, di mana setiap pegawai wajib masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Kehadiran dibuktikan dengan rekam kehadiran sistem elektronik. Pegawai yang mendapat penugasan di luar unit organisasi dikecualikan dari ketentuan jam kerja. Selain itu, setiap pegawai wajib memenuhi capaian kinerja setiap bulannya dalam bentuk laporan kinerja.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pemotongan tukin, di mana pemotongan dikenakan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah, terlambat masuk kerja, tidak melakukan rekam kehadiran, atau pulang lebih cepat tanpa alasan yang sah. Pegawai yang tidak membuat laporan kinerja juga dikenakan pemotongan tukin.