Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjungan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Permenpora 7/2023 · Permenpora No. 7 Tahun 2023 · Permenpora Nomor 7 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Oktober 2023Tanggal Penetapan:4 Juli 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Pemuda dan Olahraga
TemaPelaksanaan Pemberian Tunjungan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga
LokasiKementerian Pemuda dan Olahraga
Tanggal Berlaku05 Oktober 2023
Tanggal Penetapan04 Juli 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 486).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang pelaksanaan pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan tertib administrasi pelaksanaan pemberian tukin, serta karena Peraturan Menteri sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pemberian tukin setiap bulan kepada Menteri, staf khusus Menteri, PNS, dan Pegawai Lainnya (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).
  2. Besaran tukin untuk Menteri adalah 150% dari tukin kelas jabatan tertinggi, dan untuk staf khusus setingkat Eselon I.b.
  3. Tukin diberikan berdasarkan kelas jabatan sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Kriteria pegawai yang tidak diberikan tukin (misalnya, tidak memiliki jabatan tertentu, diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, dll.).
  5. Prosedur pembayaran tukin oleh unit kerja keuangan berdasarkan data dari unit kerja sumber daya manusia.
  6. Besaran tukin untuk calon PNS (80%) dan pelaksana tugas (80%).
  7. Ketentuan mengenai tukin bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar.
  8. Ketentuan mengenai tukin bagi Pegawai yang menduduki jabatan fungsional yang tidak dapat memenuhi angka kredit.
  9. Komponen penghitungan tukin meliputi kehadiran (30%) dan capaian kinerja (70%).
  10. Ketentuan mengenai Hari Kerja dan Jam Kerja.
  11. Kewajiban rekam kehadiran melalui sistem elektronik.
  12. Ketentuan mengenai evaluasi kinerja yang dilakukan setiap bulan melalui aplikasi e-kinerja.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemotongan Tunjangan Kinerja Pegawai sebagai tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang saat ini telah dilakukan, tetap berlaku sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

(-)