Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 64/Permentan/OT.140/11/2012 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Pewilayahan Sumber Bibit

Juga dikenal sebagai: Permentan 64/Permentan/OT.140/11/2012 · Permentan No. 64/Permentan/OT.140/11/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 November 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 Tentang Pewilayahan Sumber Bibit
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit. Perubahan tersebut meliputi Pasal 3 yang mengatur bahwa wilayah yang ditetapkan sebagai sumber bibit harus telah dilakukan surveilans terhadap penyakit hewan menular strategis. Selain itu, Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga suatu wilayah dapat ditetapkan sebagai sumber bibit apabila memenuhi kriteria dan telah dilakukan surveilans. Pasal 18A disisipkan untuk memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan untuk menetapkan Petunjuk Teknis mengenai pengelolaan sumber bibit.

(-)

(-)