Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 48/Permentan/OT.140/9/2011 Tahun 2011 tentang Pewilayahan Sumber Bibit

Juga dikenal sebagai: Permentan 48/Permentan/OT.140/9/2011 · Permentan No. 48/Permentan/OT.140/9/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2011Tanggal Penetapan:6 September 2011
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertanian
TemaPewilayahan Sumber Bibit
LokasiKementerian Pertanian
Tanggal Berlaku09 September 2011
Tanggal Penetapan06 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas ternak asli dan/atau lokal secara nasional melalui ketersediaan bibit ternak yang berkualitas dan berkelanjutan. Untuk mencapai tujuan ini, peraturan ini mengatur pewilayahan sumber bibit, yaitu serangkaian kegiatan untuk memetakan wilayah dengan agroekosistem tertentu sebagai wilayah sumber bibit.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kriteria wilayah sumber bibit yang harus bebas dari penyakit hewan menular dan memenuhi kriteria lainnya seperti jenis, rumpun, atau galur ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi. Tata cara penetapan wilayah sumber bibit melibatkan usulan dari bupati/walikota atau gubernur kepada Menteri Pertanian, verifikasi oleh tim penilai, dan penetapan melalui Keputusan Menteri. Pengelolaan wilayah sumber bibit dilakukan oleh dinas kabupaten/kota atau provinsi dengan melibatkan tim pendamping. Pembinaan dilakukan oleh Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota, meliputi pembiayaan, penjaminan kelangsungan, pemberdayaan kelompok pembibit, dan penerapan cara pembibitan yang baik. Pengawasan dilakukan secara langsung maupun tidak langsung melalui pelaporan dan evaluasi.

1. Wilayah sumber bibit yang telah ditetapkan oleh bupati/walikota atau gubernur, berdasarkan verifikasi dan penilaian sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini dapat ditetapkan sebagai wilayah sumber bibit.

(-)