Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 12/2023 · PP No. 12 Tahun 2023 · PP Nomor 12 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2023Tanggal Penetapan:6 Maret 2023
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan PublikIbu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Maret 2023
Tanggal Penetapan06 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

Regulasi ini ditetapkan dengan tujuan mempercepat pembangunan Ibu Kota Nusantara sebagai kota yang berkelanjutan dan pusat ekonomi masa depan Indonesia. Otorita Ibu Kota Nusantara diberikan kewenangan untuk menetapkan daerah dan memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha serta fasilitas penanaman modal. Seluruh kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut tidak akan dikenakan pembatasan terhadap kepemilikan modal asing, kecuali untuk kemitraan usaha dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Pemenuhan perizinan juga dilakukan melalui Sistem OSS untuk mempercepat proses pengajuan dan sistematisasi.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda administratif, pencabutan izin, dan pengembalian fasilitas. 2. Pelanggaran yang ditentukan dalam ketentuan perizinan dapat berakibat pada pembekuan perizinan berusaha.