Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara

Juga dikenal sebagai: PP 29/2024 · PP No. 29 Tahun 2024 · PP Nomor 29 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2024Tanggal Penetapan:12 Agustus 2024
Perizinan & Pelayanan PublikIbu Kota Nusantara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 2024
Tanggal Penetapan12 Agustus 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2024 ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan terkait persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Nusantara. Perubahan ini dilakukan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pemerintahan dan ekonomi. Kebijakan ini mengatur pemberian perizinan berusaha, kemudahan berusaha, dan fasilitas penanaman modal bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara. Peraturan ini juga mencakup perubahan penyebutan Daerah Mitra menjadi Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara, penambahan fasilitas penanaman modal berupa insentif pajak daerah khusus, serta pengaturan pemanfaatan tenaga kerja asing dan tenaga kerja pendamping. Selain itu, peraturan ini memberikan insentif bagi pelaku usaha yang memenuhi kewajiban hunian berimbang dan mengatur kriteria serta tahapan evaluasi hak atas tanah di wilayah Ibu Kota Nusantara.

(-)

(-)