Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Dan Angka Kreditnya

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 47/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 47/PERMEN-KP/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Juni 2016Tanggal Penetapan:28 Desember 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama Dan Penyakit Ikan Dan Angka Kreditnya
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku08 Juni 2016
Tanggal Penetapan28 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini menggantikan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 36/KEP/M.PAN/5/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/51/M.PAN/4/2005.

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) dan angka kreditnya. Petunjuk teknis ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang baku bagi pejabat fungsional, tim penilai, dan pejabat struktural terkait dalam melaksanakan pembinaan Jabatan Fungsional PHPI. Petunjuk teknis ini mencakup latar belakang, tujuan, pengertian, kode etik, jenjang jabatan, unsur kegiatan, dan rincian kegiatan serta tolak ukur penilaian angka kredit bagi PHPI terampil dan ahli. Unsur kegiatan meliputi pendidikan, pengendalian hama dan penyakit ikan, pengembangan profesi, dan penunjang tugas pengendalian HPI. Angka kredit digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan jenjang jabatan, kenaikan pangkat, peralihan jabatan, dan pengangkatan kembali bagi PHPI.

(-)

(-)