Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 22/2023 · Permen KKP No. 22 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 22 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Juni 2023Tanggal Penetapan:13 Juni 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPetunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku14 Juni 2023
Tanggal Penetapan13 Juni 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 47/PERMEN-KP/2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI). Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 52 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2022 yang menugaskan instansi pembina untuk menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional PHPI.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pangkat dan golongan ruang Jabatan Fungsional PHPI dari ahli pertama hingga ahli utama.
  2. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional PHPI melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi, beserta persyaratan yang harus dipenuhi.
  3. Target kinerja dan angka kredit minimal yang harus dicapai oleh PHPI setiap tahun, termasuk ketentuan mengenai Kinerja utama dan Kinerja tambahan.
  4. Prosedur pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit, termasuk pembentukan Tim Penilai Angka Kredit.
  5. Kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi PHPI, termasuk persyaratan dan mekanisme yang harus diikuti.
  6. Pemberhentian dan pengangkatan kembali PHPI dari dan ke dalam jabatan fungsionalnya, termasuk alasan pemberhentian dan persyaratan pengangkatan kembali.
  7. Kriteria dan penetapan daerah terpencil, rawan, dan/atau berbahaya bagi PHPI yang bertugas di daerah tersebut.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan panduan yang jelas dan terstruktur dalam pengelolaan Jabatan Fungsional PHPI, mulai dari pengangkatan hingga pemberhentian, serta untuk memastikan profesionalisme dan kompetensi PHPI dalam melaksanakan tugasnya.

Ketentuan mengenai unsur dan subunsur kegiatan, butir kegiatan dan angka kreditnya, Hasil Kerja, penilai kinerja, penilaian Angka Kredit, pejabat pengusul Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit, tim penilai Angka Kredit, Angka Kredit pemeliharaan, unsur penunjang, unsur pengembangan profesi, pengangkatan dalam jabatan fungsional, kenaikan pangkat, dan kenaikan jenjang jabatan fungsional bagi Jabatan Fungsional PHPI yang diatur dalam Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2023.

(-)