Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 2/2016 · Perda Kota Yogyakarta No. 2 Tahun 2016 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Maret 2016Tanggal Penetapan:15 Maret 2016
Kependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku15 Maret 2016
Tanggal Penetapan15 Maret 2016
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mendorong pembangunan pemukiman dengan daya tampung tinggi, mendukung konsep tata ruang daerah dengan pengembangan perkotaan vertikal, meningkatkan optimasi penggunaan sumber daya tanah perkotaan, dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan kepemilikan Rumah Susun. Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait Rumah Susun, termasuk jenis-jenis Rumah Susun (umum, khusus, negara, dan komersial), perencanaan pembangunan (penetapan zonasi dan lokasi), penyediaan tanah, pembangunan (persyaratan teknis, prasarana, sarana, utilitas umum), pemisahan satuan Rumah Susun, pembangunan di atas tanah barang milik daerah/negara dan tanah wakaf, persyaratan pembangunan, Sertifikat Laik Fungsi, penguasaan, pemilikan, pemanfaatan (termasuk pemasaran dan jual beli), pengelolaan (termasuk pembentukan PPPSRS), peningkatan kualitas, pembinaan, dan pengendalian penyelenggaraan Rumah Susun. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku pembangunan, pemilik, penyewa, dan penghuni Rumah Susun, serta peran Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan Rumah Susun.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban melengkapi Rumah Susun dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban menyelesaikan status hak penguasaan tanah dikenakan sanksi administratif. 3. Pelanggaran terhadap kewajiban menyediakan Rumah Susun umum paling sedikit 20% dari total luas lantai Rumah Susun komersial dikenai sanksi administratif. 4. Pelanggaran terhadap kewajiban memisahkan Rumah Susun atas sarusun, bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama dikenai sanksi administratif. 5. Pelanggaran terhadap kewajiban memisahkan Rumah Susun dikenai sanksi administratif. 6. Pelanggaran terhadap kewajiban memanfaatkan dan mendayagunakan tanah untuk pembangunan rumah dikenai sanksi administratif. 7. Pelanggaran terhadap perubahan rencana peruntukan dan fungsi yang tidak sesuai dengan ketentuan, dikenai sanksi administratif. 8. Pelanggaran terhadap kewajiban mengajukan permohonan dan meminta pengesahan sertifikat laik fungsi dikenai sanksi administratif. 9. Pelanggaran terhadap kewajiban meminta pengesahan pertelaan dari Pemerintah Daerah dikenai sanksi administratif. 10. Pelanggaran terhadap kewajiban memanfaatkan sarusun sesuai dengan fungsinya dikenai sanksi administratif. 11. Pelanggaran terhadap kewajiban tidak membentuk PPPSRS dikenai sanksi administratif. 12. Pelanggaran terhadap kewajiban memfasilitasi pembentukan PPPSRS dikenai sanksi administratif. 13. Pelanggaran terhadap peningkatan kualitas Rumah Susun yang tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif. 14. Pelanggaran terhadap peningkatan kualitas Rumah Susun namun tidak sesuai dengan ketentuan dikenai sanksi administratif.