di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rumah Susun
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 8/2025 · Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2025 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjamin hak warga atas tempat tinggal yang layak dan sehat melalui pembangunan Rumah Susun (Rusun). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan perkotaan yang terbatas, mendukung penataan ruang vertikal, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan, pengelolaan, dan kepemilikan Rusun.
Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis Rusun yang terdiri atas Rusun Umum, Rusun Khusus, dan Rusun Komersial. Pemerintah Daerah memegang tanggung jawab dalam pembangunan Rusun Umum dan Khusus, sementara Pelaku Pembangunan Rusun Komersial diwajibkan menyediakan Rusun Umum sebesar minimal 20% dari total luas lantai yang dibangun. Setiap pembangunan Rusun wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk perizinan (PBG), pemisahan unit (Pertelaan), serta penyediaan fasilitas dasar dan penunjang.
Terkait kepemilikan, peraturan ini mengatur penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) untuk bangunan di atas tanah wakaf, BMD, atau tanah kerja sama. Pengelolaan Rusun dilakukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau Pemerintah Daerah, dengan kewajiban pembentukan PPPSRS bagi para pemilik unit. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif bagi penyelenggara pembangunan serta bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendukung akses hunian yang terjangkau.