Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2025 tentang Rumah Susun

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 8/2025 · Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2025 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2025Tanggal Penetapan:24 Desember 2025
Properti & Real EstateHukum Pemerintahan DaerahPerumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRumah Susun
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku24 Desember 2025
Tanggal Penetapan24 Desember 2025
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rumah Susun (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 2).

Peraturan Daerah ini disusun sebagai upaya Pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjamin hak warga atas tempat tinggal yang layak dan sehat melalui pembangunan Rumah Susun (Rusun). Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan perkotaan yang terbatas, mendukung penataan ruang vertikal, serta memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan, pengelolaan, dan kepemilikan Rusun.

Secara substansial, peraturan ini mengatur jenis Rusun yang terdiri atas Rusun Umum, Rusun Khusus, dan Rusun Komersial. Pemerintah Daerah memegang tanggung jawab dalam pembangunan Rusun Umum dan Khusus, sementara Pelaku Pembangunan Rusun Komersial diwajibkan menyediakan Rusun Umum sebesar minimal 20% dari total luas lantai yang dibangun. Setiap pembangunan Rusun wajib memenuhi persyaratan teknis, termasuk perizinan (PBG), pemisahan unit (Pertelaan), serta penyediaan fasilitas dasar dan penunjang.

Terkait kepemilikan, peraturan ini mengatur penerbitan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun (SKBG Sarusun) untuk bangunan di atas tanah wakaf, BMD, atau tanah kerja sama. Pengelolaan Rusun dilakukan oleh Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) atau Pemerintah Daerah, dengan kewajiban pembentukan PPPSRS bagi para pemilik unit. Selain itu, Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif bagi penyelenggara pembangunan serta bantuan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk mendukung akses hunian yang terjangkau.

1. Pelaku Pembangunan yang membangun Rumah Susun Umum milik dan Rumah Susun Komersial dalam masa transisi sebelum terbentuknya PPPSRS wajib mengelola Rumah Susun. 2. Masa transisi sebagaimana dimaksud pada angka 1 paling lama 1 (satu) tahun sejak penyerahan pertama kali Sarusun kepada Pemilik. 3. Biaya pengelolaan Rumah Susun pada masa transisi ditanggung oleh Pelaku Pembangunan dan Pemilik berdasarkan Nilai Perbandingan Proporsional (NPP) setiap Sarusun.

1. Pelanggaran terhadap pemanfaatan fungsi Sarusun, perubahan fungsi tanpa PBG, kewajiban penyediaan Rusun Umum, jangka waktu pembangunan bertahap, penjualan unit sebelum status hak selesai, kewajiban pemisahan unit, serta pembentukan PPPSRS dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, denda administratif, penghentian sementara, hingga pencabutan izin usaha atau PBG. 2. PPPSRS yang tidak melakukan perhitungan kembali NPP dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembongkaran. 3. Pemilik yang tidak membentuk PPPSRS dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan operasional Sarusun.