Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 8/2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Oktober 2010Tanggal Penetapan:8 Oktober 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku08 Oktober 2010
Tanggal Penetapan08 Oktober 2010
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Izin Gangguan dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu ditetapkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Setiap orang atau badan yang mendirikan, memindahkan, mengubah nama, atau memperluas tempat usaha yang berpotensi menimbulkan gangguan diwajibkan memiliki izin gangguan.
  2. Jenis usaha yang dapat menimbulkan gangguan meliputi berbagai sektor seperti industri, perdagangan, jasa, dan lainnya.
  3. Jangka waktu izin gangguan adalah 5 tahun, dengan pendaftaran ulang setiap tahun.
  4. Objek retribusi adalah pemberian izin tempat usaha yang dapat menimbulkan gangguan.
  5. Subjek retribusi adalah orang atau badan yang memperoleh izin gangguan.
  6. Retribusi Izin Gangguan digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  7. Besarnya retribusi dihitung berdasarkan perkalian antara indeks gangguan, indeks lokasi, indeks modal, dan indeks luas tempat usaha, dikalikan dengan tarif retribusi.

Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% (dua perseratus) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.