di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 8/2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 8 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Luwu Timur. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Izin Gangguan dianggap sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu ditetapkan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Prinsip penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin, termasuk penerbitan dokumen, pengawasan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.