Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 5/2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2013Tanggal Penetapan:16 September 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku16 September 2013
Tanggal Penetapan16 September 2013
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran daerah Kabupaten Luwu Timur 31)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2013 ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Gangguan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi gangguan dan sarana penunjang pada Pasal 1, perubahan pada Pasal 3 mengenai jenis usaha yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan, serta perubahan pada Pasal 4 mengenai masa berlaku izin. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 14 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi yang didasarkan pada perhitungan luas ruang tempat usaha, indeks gangguan, indeks lokasi, dan indeks modal. Pasal 21 juga ditambahkan ayat mengenai teguran bagi wajib retribusi yang belum memiliki Izin Gangguan. Terakhir, dilakukan perubahan nama Bab XIII menjadi Tata Cara Pemungutan dan penambahan Bab XVIIA mengenai Insentif Pemungutan.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib retribusi yang belum memiliki Izin Gangguan akan diberikan teguran tertulis sebanyak 3 kali sebelum tempat usahanya ditutup sementara.