Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2006 tentang Pembatalan Ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Huruf N Dan Pasal 34 Ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2006 · PERPRES No. 87 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2006Tanggal Penetapan:18 Oktober 2006
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPembatalan Ketentuan Pasal 33 Ayat (2) Huruf N Dan Pasal 34 Ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2006
Tanggal Penetapan18 Oktober 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 33 ayat (2) huruf n dan Pasal 34 ayat (8) Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk membatalkan ketentuan dalam Qanun Aceh yang dianggap bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan yang dibatalkan adalah Pasal 33 ayat (2) huruf n yang melarang suami/isteri dari menduduki jabatan publik dan politik di daerah yang bersangkutan, serta Pasal 34 ayat (8) yang melarang Penjabat Gubernur, Bupati, dan Walikota untuk menjadi calon yang dipilih secara langsung dan tidak boleh mengundurkan diri dari jabatannya untuk tujuan tersebut. Pembatalan ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.

(-)

(-)