Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 7 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza

Juga dikenal sebagai: PERPRES 7/2006 · PERPRES No. 7 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 7 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Maret 2006Tanggal Penetapan:13 Maret 2006
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaKomite Nasional Pengendalian Flu Burung (Avian Influenza) dan Kesiapsiagaan Menghadapi Pandemi Influenza
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Maret 2006
Tanggal Penetapan13 Maret 2006
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini dibentuk dengan latar belakang meningkatnya ancaman flu burung (avian influenza) di Indonesia dan dunia, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian material. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempercepat pengendalian flu burung dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi pandemi influenza melalui pembentukan Komite Nasional Pengendalian Flu Burung (Komnas FBPI). Komnas FBPI bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas menetapkan kebijakan, rencana strategis, serta pedoman umum terkait pencegahan dan pengendalian flu burung. Selain itu, Komnas FBPI juga bertugas mengkoordinasikan dan mengevaluasi pelaksanaan strategi nasional, serta memberikan arahan kepada komite di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Keanggotaan Komnas FBPI terdiri dari berbagai menteri dan pejabat tinggi negara, serta didukung oleh tim pelaksana dan sekretariat. Komnas FBPI juga dapat membentuk kelompok kerja dan panel ahli untuk mendukung pelaksanaan tugasnya.

(-)

(-)