Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 30/M-DAG/PER/4/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 30/M-DAG/PER/4/2015 · Permendag No. 30/M-DAG/PER/4/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2015Tanggal Penetapan:23 April 2015
Pertambangan & Sumber EnergiKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengelolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 Mei 2015
Tanggal Penetapan23 April 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/3/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga FOB, harga pasar dalam negeri, atau harga di negara pengimpor dalam satu bulan terakhir sebelum penetapan. HPE digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE yang ditetapkan berlaku mulai 1 Mei 2015 hingga 31 Mei 2015. Jika HPE baru belum ditetapkan setelah masa berlaku berakhir, HPE sebelumnya tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)