Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25/M-DAG/PER/3/2015 Tahun 2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar

Juga dikenal sebagai: Permendag 25/M-DAG/PER/3/2015 · Permendag No. 25/M-DAG/PER/3/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2015Tanggal Penetapan:27 Maret 2015
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan yang Dikenakan Bea Keluar
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku01 April 2015
Tanggal Penetapan27 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19/M-DAG/PER/2/2015 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Yang Dikenakan Bea Keluar.

Peraturan Menteri ini menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) untuk produk pertambangan hasil pengolahan yang dikenakan Bea Keluar. Penetapan HPE berpedoman pada harga rata-rata tertinggi di bursa internasional, harga rata-rata tertinggi Free On Board (FOB), harga rata-rata tertinggi yang berlaku di pasar dalam negeri, atau harga rata-rata tertinggi di negara pengimpor. HPE yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri dan digunakan sebagai dasar penetapan Harga Ekspor untuk penghitungan Bea Keluar oleh Menteri Keuangan. HPE ini berlaku mulai tanggal 1 April 2015 sampai dengan 30 April 2015. Jika HPE yang baru belum ditetapkan setelah masa berlaku HPE ini berakhir, maka HPE dalam Lampiran Peraturan Menteri ini tetap berlaku sebagai dasar penghitungan Bea Keluar sampai HPE yang baru ditetapkan.

(-)

(-)