Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2016

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: UU 8/2016 · UU No. 8 Tahun 2016 · UU Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2016Tanggal Penetapan:15 April 2016
Kesehatan & FarmasiTransportasi & LogistikPendidikan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku15 April 2016
Tanggal Penetapan15 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670).

Undang-Undang ini bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemajuan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin kehidupan yang berkualitas, adil, sejahtera lahir dan batin, mandiri, serta bermartabat bagi penyandang disabilitas, serta melindungi mereka dari penelantaran, eksploitasi, pelecehan, diskriminasi, dan pelanggaran hak asasi manusia.

Undang-undang ini mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

  1. Definisi dan Ragam Disabilitas: Menjelaskan definisi penyandang disabilitas dan mengklasifikasikannya ke dalam ragam fisik, intelektual, mental, dan sensorik.
  2. Hak-Hak Penyandang Disabilitas: Merinci hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai bidang, seperti hak hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan dan perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, keolahragaan, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, habilitasi dan rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, dan bebas dari diskriminasi.
  3. Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak: Menetapkan kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  4. Koordinasi dan Komisi Nasional Disabilitas: Membentuk mekanisme koordinasi di tingkat nasional dan Komisi Nasional Disabilitas (KND) sebagai lembaga nonstruktural yang independen untuk memantau, mengevaluasi, dan mengadvokasi pelaksanaan hak penyandang disabilitas.
  5. Pendanaan: Menjamin ketersediaan anggaran dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah untuk pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Undang-undang ini juga menekankan pentingnya aksesibilitas, akomodasi yang layak, dan partisipasi penuh penyandang disabilitas dalam segala aspek kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.

1. Kartu Penyandang Disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) berlaku sampai dengan diterbitkannya kartu identitas kependudukan tunggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Tindakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3670) tetap dilaksanakan sampai dengan tindakan hukum berakhir. 3. Istilah Penyandang Cacat yang dipakai dalam peraturan perundang-undangan yang sudah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Penyandang Disabilitas, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

1. Setiap Orang yang melakukan tindakan yang berdampak kepada bertambah, berkurang, atau hilangnya hak kepemilikan Penyandang Disabilitas tanpa mendapat penetapan dari pengadilan negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). 2. Setiap Orang yang menghalang-halangi dan/atau melarang Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).