Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 1997

Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat

Juga dikenal sebagai: UU 4/1997 · UU No. 4 Tahun 1997 · UU Nomor 4 Tahun 1997

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Februari 1997Tanggal Penetapan:28 Februari 1997
Kesehatan & FarmasiPendidikanKetenagakerjaan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPenyandang Cacat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Februari 1997
Tanggal Penetapan28 Februari 1997
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial penyandang cacat di Indonesia, dengan memberikan landasan hukum yang kuat. Penyandang cacat diakui memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam masyarakat, dan pemerintah serta masyarakat diwajibkan untuk mengupayakan pemenuhan hak-hak tersebut. Undang-Undang ini mengatur hak penyandang cacat untuk mendapatkan pendidikan, pekerjaan, dan aksesibilitas yang setara, serta hak untuk mendapatkan rehabilitasi dan bantuan sosial. Pemerintah dan masyarakat juga diharuskan untuk menyediakan aksesibilitas dan kesempatan yang sama dalam segala aspek kehidupan. Selain itu, Undang-Undang ini menetapkan kewajiban bagi perusahaan untuk mempekerjakan penyandang cacat dan memberikan penghargaan kepada pihak yang berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan sosial penyandang cacat.

1. Dengan berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penyandang cacat yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-Undang ini.

1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 14 diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00. 2. Barang siapa tidak menyediakan aksebilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 atau tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama bagi penyandang cacat sebagai peserta didik dikenakan sanksi administrasi.