Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Permendag 96/M-DAG/PER/12/2014 · Permendag No. 96/M-DAG/PER/12/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Desember 2014Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 55/M-DAG/PER/10/2009 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Surat Izin Usaha Penjualan Langsung Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal. 2. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 01/M-DAG/PER/1/2012 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan dengan mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pendelegasian ini mencakup perizinan yang di dalamnya terdapat modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang Internasional, Surat Izin Usaha Penjualan Langsung, serta Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah.

Dalam hal penerbitan perizinan memerlukan rekomendasi teknis, pejabat Kementerian Perdagangan yang ditugaskan dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis. Kepala BKPM menerbitkan perizinan untuk dan atas nama Menteri Perdagangan, dengan berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Kepala BKPM wajib menggunakan aplikasi/format yang ditetapkan oleh Menteri dalam menerbitkan perizinan dan menyampaikan tembusan kepada Menteri atas setiap perizinan yang diterbitkan. Laporan rekapitulasi penerbitan perizinan harus disampaikan kepada Menteri setiap 3 bulan sekali.

Kewenangan yang didelegasikan dapat ditarik kembali oleh Menteri apabila BKPM mengusulkan penarikan, dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan, atau tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri. Kepala BKPM dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penerbitan perizinan yang didelegasikan.

1. Perizinan yang telah diterbitkan sebelum diberlakukannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku perizinan berakhir.

(-)