di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Juga dikenal sebagai: Permendag 96/M-DAG/PER/12/2014 · Permendag No. 96/M-DAG/PER/12/2014
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan dengan mendelegasikan wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Pendelegasian ini mencakup perizinan yang di dalamnya terdapat modal asing, ruang lingkupnya lintas provinsi, dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah. Jenis perizinan yang didelegasikan meliputi Surat Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing, Surat Persetujuan Penyelenggaraan Pameran Dagang, Konvensi dan/atau Seminar Dagang Internasional, Surat Izin Usaha Penjualan Langsung, serta Angka Pengenal Importir Umum (API-U) dan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) untuk perusahaan penanaman modal yang penerbitan izin usahanya merupakan kewenangan Pemerintah.
Dalam hal penerbitan perizinan memerlukan rekomendasi teknis, pejabat Kementerian Perdagangan yang ditugaskan dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi teknis. Kepala BKPM menerbitkan perizinan untuk dan atas nama Menteri Perdagangan, dengan berpedoman pada daftar bidang usaha yang tertutup dan terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal, serta norma, standar, pedoman, dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Kepala BKPM wajib menggunakan aplikasi/format yang ditetapkan oleh Menteri dalam menerbitkan perizinan dan menyampaikan tembusan kepada Menteri atas setiap perizinan yang diterbitkan. Laporan rekapitulasi penerbitan perizinan harus disampaikan kepada Menteri setiap 3 bulan sekali.
Kewenangan yang didelegasikan dapat ditarik kembali oleh Menteri apabila BKPM mengusulkan penarikan, dinilai tidak mampu melaksanakan kewenangan, atau tidak dapat melaksanakan kewenangan karena perubahan kebijakan Menteri. Kepala BKPM dapat menetapkan petunjuk teknis pelaksanaan penerbitan perizinan yang didelegasikan.