Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 10/M-DAG/PER/1/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Juga dikenal sebagai: Permendag 10/M-DAG/PER/1/2015 · Permendag No. 10/M-DAG/PER/1/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2015Tanggal Penetapan:29 Januari 2015
Badan Usaha & PerdaganganPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2015
Tanggal Penetapan29 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal Di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96/M-DAG/PER/12/2014 terkait pendelegasian wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dalam rangka Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Perubahan tersebut mencakup penambahan definisi Pemerintah Pusat, pendelegasian kewenangan penerbitan perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah kepada Kepala BKPM dengan hak substitusi, serta rincian jenis perizinan yang termasuk dalam pendelegasian tersebut, baik yang di dalamnya terdapat modal asing maupun yang berdasarkan peraturan perundang-undangan menjadi kewenangan Pemerintah. Selain itu, diatur mengenai pejabat Kementerian Perdagangan yang ditugaskan dengan status Bawah Kendali Operasi (BKO) untuk memproses rekomendasi teknis jika diperlukan, serta koordinasi dalam penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan penerbitan perizinan.

(-)

(-)