Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 4/2003 · Perda Kabupaten Sukamara No. 4 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2003Tanggal Penetapan:25 Oktober 2003
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku01 November 2003
Tanggal Penetapan25 Oktober 2003
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 233 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara.

Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai daerah otonom dengan membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan (dengan bagian Tata Pemerintahan, Hukum dan Organisasi, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan), Asisten Administrasi (dengan bagian Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan, Keuangan, Bina Sarana Perekonomian), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

(-)

(-)