Peraturan Daerah ini dibentuk sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Seruyan, Sukamara, Lamandau, Pulang Pisau, Gunung Mas, Murung Raya, dan Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai daerah otonom dengan membentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembentukan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi, dan tata laksana, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat daerah. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi pengkoordinasian perumusan kebijakan pemerintah daerah, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan (dengan bagian Tata Pemerintahan, Hukum dan Organisasi, Sosial dan Pemberdayaan Perempuan), Asisten Administrasi (dengan bagian Kepegawaian, Umum dan Perlengkapan, Keuangan, Bina Sarana Perekonomian), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melakukan sebagian tugas pemerintah daerah sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.