Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 7/2008 · Perda Kabupaten Sukamara No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Juli 2008Tanggal Penetapan:16 Juli 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukamara
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku16 Juli 2008
Tanggal Penetapan16 Juli 2008
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Kabupaten Sukamara. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukamara. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan kebutuhan dan potensi daerah.

Ketentuan Substansial:

Sekretariat Daerah:

  • Mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
  • Fungsi meliputi penyusunan kebijakan pemerintahan daerah, koordinasi pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
  • Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Administrasi Umum, Perekonomian dan Pembangunan, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat DPRD:

  • Mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan DPRD.
  • Fungsi meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD, administrasi keuangan DPRD, rapat-rapat DPRD, serta penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli.
  • Struktur organisasi terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Pelayanan dan Informasi, Bagian Persidangan dan Risalah, serta Kelompok Jabatan Fungsional.

Staf Ahli:

  • Bupati dapat dibantu oleh Staf Ahli yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, paling banyak 3 orang, dengan bidang keahlian Hukum dan Pemerintahan, Perekonomian dan Pembangunan, serta Kesejahteraan Rakyat dan Sumber Daya Manusia.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata kerja, kepegawaian, dan pembiayaan Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.

1. Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 23 Juli 2008.

(-)