Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2018 ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 ayat (5) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Kebijakan ini mengatur tentang jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia, yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). BPJS Ketenagakerjaan ditunjuk sebagai penyelenggara program ini. Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia wajib terdaftar dalam program JKK dan JKM, dan dapat mengikuti program JHT. Kebijakan ini juga mengatur tata cara pendaftaran, pembayaran iuran, dan manfaat yang diterima peserta, termasuk santunan dan beasiswa bagi anak peserta yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia.