di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia
Juga dikenal sebagai: Permenaker 4/2023 · Permenaker No. 4 Tahun 2023 · Permenaker Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia bertujuan untuk menggantikan peraturan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum saat ini. Kebijakan ini mengatur pelaksanaan jaminan sosial bagi Pekerja Migran Indonesia melalui sistem jaminan sosial nasional, yang mencakup jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan. Jaminan sosial ketenagakerjaan meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). Calon Pekerja Migran Indonesia atau Pekerja Migran Indonesia wajib terdaftar dalam program JKK dan JKM, dan dapat mengikuti program JHT. BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab menyelenggarakan program-program ini. Pendaftaran dilakukan sebelum keberangkatan ke negara tujuan, dan BPJS Ketenagakerjaan harus mengeluarkan nomor kepesertaan dan Kartu Peserta dalam waktu yang ditentukan. Pembayaran iuran dilakukan sesuai dengan masa pelindungan yang diatur dalam peraturan ini.