Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 Tahun 1991

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 1991 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Cooperation (PT. Indosat)

Juga dikenal sebagai: PP 77/1991 · PP No. 77 Tahun 1991 · PP Nomor 77 Tahun 1991

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1991Tanggal Penetapan:31 Desember 1991
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 Tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Cooperation (PT. Indosat)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1991
Tanggal Penetapan31 Desember 1991
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)

Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 1991 ini bertujuan untuk menegaskan kembali maksud dan tujuan dari PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat) dalam menyelenggarakan jasa telekomunikasi internasional. Perubahan ini dilakukan sehubungan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1991 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi yang membedakan antara jasa telekomunikasi dalam negeri dan internasional. PT. Indosat, yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1980, diatur untuk melaksanakan usaha jasa telekomunikasi internasional, baik jasa telekomunikasi dasar maupun bukan dasar, serta usaha-usaha lain yang menunjang penyelenggaraan jasa telekomunikasi internasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)