Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1980

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1980 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)

Juga dikenal sebagai: PP 52/1980 · PP No. 52 Tahun 1980 · PP Nomor 52 Tahun 1980

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 1980Tanggal Penetapan:27 Desember 1980
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenyertaan Modal Negara Republik Indonesia Dalam Modal Saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. Indosat)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 1980
Tanggal Penetapan27 Desember 1980
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengatur penyertaan modal Negara Republik Indonesia dalam modal saham PT. Indonesian Satellite Corporation (PT. INDOSAT). Tujuannya adalah untuk mendukung penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah yang berlaku, dengan cara membeli seluruh saham PT. INDOSAT yang dimiliki oleh American Cable and Radio Corporation.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa penyertaan modal negara dilakukan melalui pembelian saham dan besarnya nilai penyertaan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan penyertaan modal termasuk penyesuaian Anggaran Dasar PT. INDOSAT dilakukan oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)