Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 34 Tahun 2005

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 34/2005 · PERPRES No. 34 Tahun 2005 · PERPRES Nomor 34 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2005Tanggal Penetapan:29 April 2005
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSusunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 April 2005
Tanggal Penetapan29 April 2005
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan Pasal 19 dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2005, yang bertujuan untuk mengatur susunan organisasi, tata kerja, dan hak keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi yang efektif dan efisien di wilayah tersebut.

Ketentuan Substansial

Badan ini terdiri dari Dewan Pengarah, Dewan Pengawas, dan Badan Pelaksana, yang semuanya bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Dewan Pengarah terdiri dari 17 anggota dari berbagai unsur, termasuk pemerintah pusat dan daerah, serta tokoh masyarakat. Dewan Pengawas terdiri dari 9 anggota yang memiliki keahlian di bidang pengawasan. Badan Pelaksana dipimpin oleh Kepala Badan Pelaksana yang setingkat menteri, dan terdiri dari beberapa deputi yang mengelola berbagai bidang seperti perencanaan, pengembangan kelembagaan, dan pemberdayaan ekonomi. Badan ini berfungsi untuk mengelola dan melaksanakan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di berbagai sektor, termasuk perumahan, infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan.

(-)

(-)