Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 76 Tahun 2006

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara

Juga dikenal sebagai: PERPRES 76/2006 · PERPRES No. 76 Tahun 2006 · PERPRES Nomor 76 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2006Tanggal Penetapan:19 Juli 2006
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 Juli 2006
Tanggal Penetapan19 Juli 2006
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2005 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja serta Hak Keuangan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk mempercepat kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara, dengan membentuk organisasi yang lebih dinamis dan fleksibel. Tujuannya adalah untuk menyempurnakan susunan organisasi dan tata kerja Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi agar lebih sesuai dengan kondisi lapangan.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur perubahan dalam susunan organisasi Badan Pelaksana, termasuk penambahan dan pengubahan tugas dari berbagai deputi dan sekretaris. Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan memiliki kedudukan setingkat Menteri. Badan Pelaksana terdiri dari tenaga profesional dan ahli, dan dapat membentuk kantor perwakilan sesuai kebutuhan. Rincian tugas, susunan organisasi, dan hak serta kewajiban pegawai ditetapkan oleh Kepala Badan Pelaksana.

1. Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Pelaksana tetap melakukan tugas dan fungsi Badan Pelaksana sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Sampai dengan terbentuknya organisasi Badan Pelaksana secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan Badan Pelaksana tetap melaksanakan tugas dan fungsi Badan Pelaksana.

(-)