Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 5/2020 · Peraturan BMKG No. 5 Tahun 2020 · Peraturan BMKG Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 November 2020Tanggal Penetapan:17 November 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku23 November 2020
Tanggal Penetapan17 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 555)

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) agar lebih proporsional, efektif, dan efisien. Penataan ini telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. BMKG berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala. BMKG memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika, termasuk kualitas udara. Fungsi BMKG meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, pelaksanaan observasi, pelayanan informasi, kerja sama internasional, penelitian, dan pengelolaan data. Struktur organisasi BMKG terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, beberapa Deputi, Inspektorat, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Penelitian dan Pengembangan, serta Unit Pelaksana Teknis.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta Pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, tetap berlaku serta tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat Pejabat baru berdasarkan Peraturan Badan ini.

(-)