Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Peraturan BMKG 2/2024 · Peraturan BMKG No. 2 Tahun 2024 · Peraturan BMKG Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juli 2024Tanggal Penetapan:21 Juni 2024
Meteorologi & GeofisikaStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku04 Juli 2024
Tanggal Penetapan21 Juni 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1370).

Peraturan Badan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja BMKG melalui penataan kembali organisasi dan tata kerja yang telah disetujui oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Tujuan dari penataan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2024 tentang BMKG. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi BMKG yang terdiri dari Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Meteorologi, Deputi Bidang Klimatologi, Deputi Bidang Geofisika, Deputi Bidang Infrastruktur Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Deputi Bidang Modifikasi Cuaca, Inspektorat, Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Pusat Standardisasi Instrumen Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unit organisasi tersebut, termasuk Sekretariat Utama, biro-biro di bawahnya, deputi-deputi, direktorat-direktorat, inspektorat, dan pusat-pusat.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BMKG tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dilaksanakan penyesuaian berdasarkan Peraturan Badan ini. 2. Penyesuaian jabatan dan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Badan ini diundangkan.

(-)