Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 22 Tahun 2004

Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: UU 22/2004 · UU No. 22 Tahun 2004 · UU Nomor 22 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2004Tanggal Penetapan:13 Agustus 2004
ProfesiHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaKomisi Yudisial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2004
Tanggal Penetapan13 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menegakkan hukum serta keadilan di Indonesia. Komisi Yudisial berperan penting dalam pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap hakim untuk menjaga kehormatan dan perilaku mereka. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan checks and balances dalam sistem hukum Indonesia.

Ketentuan Substansial: Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Terdiri dari pimpinan dan anggota, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan menegakkan kehormatan serta menjaga perilaku hakim. Proses seleksi dan pengangkatan Hakim Agung melibatkan pendaftaran, seleksi, dan pengajuan calon ke DPR. Selain itu, Komisi Yudisial juga bertugas mengawasi perilaku hakim dan dapat mengusulkan sanksi terhadap pelanggaran. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pengalaman hukum dan integritas yang tinggi.

1. Selama keanggotaan Komisi Yudisial belum terbentuk berdasarkan Undang-Undang ini, pencalonan Hakim Agung dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.

1. Usul penjatuhan sanksi terhadap hakim dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian. 2. Hakim yang akan dijatuhi sanksi diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.