di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
Juga dikenal sebagai: UU 22/2004 · UU No. 22 Tahun 2004 · UU Nomor 22 Tahun 2004
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk menjamin kekuasaan kehakiman yang merdeka dan menegakkan hukum serta keadilan di Indonesia. Komisi Yudisial berperan penting dalam pencalonan hakim agung dan pengawasan terhadap hakim untuk menjaga kehormatan dan perilaku mereka. Tujuan utamanya adalah untuk mewujudkan checks and balances dalam sistem hukum Indonesia.
Ketentuan Substansial: Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mandiri dan bebas dari pengaruh kekuasaan lain. Terdiri dari pimpinan dan anggota, Komisi Yudisial memiliki wewenang untuk mengusulkan pengangkatan Hakim Agung dan menegakkan kehormatan serta menjaga perilaku hakim. Proses seleksi dan pengangkatan Hakim Agung melibatkan pendaftaran, seleksi, dan pengajuan calon ke DPR. Selain itu, Komisi Yudisial juga bertugas mengawasi perilaku hakim dan dapat mengusulkan sanksi terhadap pelanggaran. Anggota Komisi Yudisial diangkat oleh Presiden dengan persetujuan DPR dan harus memenuhi syarat tertentu, termasuk pengalaman hukum dan integritas yang tinggi.