Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2011

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial

Juga dikenal sebagai: UU 18/2011 · UU No. 18 Tahun 2011 · UU Nomor 18 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum Tata NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPerubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 Tentang Komisi Yudisial
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial.

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini dibentuk untuk memperkuat peran Komisi Yudisial dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman di Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan ketentuan yang ada dengan perkembangan kebutuhan hukum dan kehidupan ketatanegaraan, serta untuk meningkatkan kehormatan dan perilaku hakim.

Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengatur perubahan struktur dan fungsi Komisi Yudisial, termasuk penambahan wewenang dalam pengawasan perilaku hakim dan pengusulan pengangkatan hakim agung. Komisi Yudisial diberi wewenang untuk menetapkan dan menegakkan Kode Etik Hakim bersama Mahkamah Agung. Selain itu, diatur pula mengenai pembentukan Majelis Kehormatan Hakim untuk menangani pelanggaran kode etik. Undang-Undang ini juga mengatur tata cara pengangkatan anggota Komisi Yudisial dan prosedur seleksi calon hakim agung.

(-)

  • Pelanggaran Kode Etik Hakim dapat dikenai sanksi ringan, sedang, atau berat, termasuk teguran, penundaan kenaikan gaji, hingga pemberhentian tetap.
  • Hakim yang melanggar dapat dikenai sanksi oleh Mahkamah Agung berdasarkan usulan Komisi Yudisial.