Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006

Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 8/19/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/19/PBI/2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2006Tanggal Penetapan:5 Oktober 2006
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif. 2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/167/KEP/DIR tanggal 29 Maret 1994 tentang Penyempurnaan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 26/22/KEP/DIR tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Aktiva Produktif.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang kualitas aktiva produktif dan pembentukan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Latar belakangnya adalah bahwa kinerja dan kelangsungan usaha BPR dipengaruhi oleh kualitas aktiva produktif, sehingga pengurus BPR wajib menjaga kualitas aktiva produktif dan membentuk PPAP.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggolongan kualitas aktiva produktif dalam bentuk kredit menjadi Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet, berdasarkan ketepatan dan/atau kemampuan membayar kewajiban oleh debitur. Kriteria untuk setiap golongan kualitas kredit berbeda-beda tergantung pada jenis kredit (dengan angsuran bulanan, KPR, atau tanpa angsuran).
  2. Kewajiban BPR untuk membentuk PPAP, yang terdiri dari PPAP umum (minimal 0,5% dari aktiva produktif lancar selain SBI) dan PPAP khusus (10%, 50%, atau 100% dari aktiva produktif Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet setelah dikurangi nilai agunan).
  3. Ketentuan mengenai restrukturisasi kredit, yang dapat dilakukan terhadap debitur yang mengalami kesulitan pembayaran namun memiliki prospek usaha yang baik. Kualitas kredit yang direstrukturisasi paling tinggi adalah Kurang Lancar, dan dapat ditingkatkan menjadi Lancar jika tidak ada tunggakan selama tiga periode pembayaran berturut-turut.
  4. Pengaturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), di mana BPR dapat mengambil alih agunan dalam rangka penyelesaian kredit macet. BPR wajib menyelesaikan AYDA dalam waktu dua tahun, dan jika tidak dapat diselesaikan, AYDA tersebut wajib dibiayakan.
  5. Ketentuan mengenai hapus buku dan hapus tagih, yang hanya dapat dilakukan terhadap penyediaan dana yang memiliki kualitas Macet setelah BPR melakukan upaya untuk memperoleh kembali aktiva produktif yang diberikan.

(-)

BPR yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan. 3. Pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan BPR.