Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011

Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/26/PBI/2011 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 13/26/PBI/2011 · Peraturan BI No. 13/26/PBI/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2011Tanggal Penetapan:28 Desember 2011
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Desember 2011
Tanggal Penetapan28 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif Bank Perkreditan Rakyat. Peraturan ini mencabut: 1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 23/68/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Cadangan (khusus bagi Bank Perkreditan Rakyat).

Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan dan menyelaraskan ketentuan mengenai Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dengan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK ETAP) bagi BPR dan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat (PA BPR), serta untuk mendorong pemberian kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan tetap memperhatikan asas perkreditan yang sehat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewajiban BPR untuk memiliki pedoman kebijakan dan prosedur perkreditan secara tertulis, yang disetujui oleh Dewan Komisaris dan Direksi, serta pengawasan aktif oleh Dewan Komisaris. Pedoman ini mencakup kebijakan dan prosedur mengenai Restrukturisasi Kredit, Agunan Yang Diambil Alih (AYDA), hapus buku, dan hapus tagih kredit.
  2. Kewajiban BPR untuk menetapkan kualitas Aktiva Produktif yang sama terhadap beberapa rekening Aktiva Produktif yang digunakan untuk membiayai satu debitur yang sama.
  3. Penetapan PPAP umum paling kurang sebesar 0,5% dari Aktiva Produktif yang memiliki kualitas Lancar, dengan pengecualian untuk penempatan BPR pada SBI dan Kredit yang dijamin dengan agunan yang bersifat likuid.
  4. Penetapan nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan PPAP, dengan batasan persentase tertentu berdasarkan jenis agunan.
  5. Ketentuan mengenai kualitas Kredit yang direstrukturisasi dan perlakuan akuntansi Restrukturisasi Kredit.
  6. Ketentuan mengenai pengambilalihan agunan (AYDA) dalam rangka penyelesaian Kredit Macet, termasuk jangka waktu penyelesaian AYDA dan perlakuan akuntansi pengambilalihan AYDA.
  7. Kewajiban pelaporan pedoman kebijakan perkreditan BPR kepada Bank Indonesia.

1. Batas waktu penyelesaian AYDA yang telah dimiliki BPR sebelum berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, tetap mengacu pada ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/19/PBI/2006, yaitu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pengambilalihan. 2. Pentahapan pengakuan nilai agunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) terhadap Kredit BPR yang telah memiliki kualitas Macet sebelum Peraturan Bank Indonesia ini berlaku, dihitung sejak Peraturan Bank Indonesia ini berlaku.

BPR yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa: 1. Teguran tertulis. 2. Penurunan nilai kredit dalam perhitungan tingkat kesehatan. 3. Pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar pihak-pihak yang memperoleh predikat Tidak Lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan BPR.