Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pohuwato 5/2020 · Perda Kabupaten Pohuwato No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Pohuwato Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Badan Usaha Milik Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. BAB III ayat (1), BAB VIII Pasal 20, BAB XIII Pasal 25 dan Pasal 26, BAB XIV Pasal 27, BAB XVI Pasal 29, BAB XVII Pasal 30, Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Pohuwato; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pohuwato Nomor 14 Tahun 2015 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM Tirta Maleo Kabupaten Pohuwato.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) di Kabupaten Pohuwato. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dan arah kebijakan pendirian serta pengelolaan Perumda berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018.

Ketentuan Substansial:

Kepala Daerah memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan pada Perumda. Pendirian Perumda harus didasarkan pada kebutuhan daerah dan kelayakan bidang usaha, yang dikaji melalui studi aspek pelayanan umum, kebutuhan masyarakat, kelayakan ekonomi, pasar, pemasaran, serta aspek peraturan perundang-undangan, teknologi, dan sumber daya manusia. Perda pendirian Perumda harus memuat nama, kedudukan, maksud, tujuan, kegiatan usaha, jangka waktu berdiri, modal dasar dan setor, tugas dan wewenang Dewan Pengawas dan Direksi, serta penggunaan laba.

Sumber modal Perumda dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Organ Perumda terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti kesehatan jasmani dan rohani, keahlian, integritas, pengalaman, dan tidak sedang menjalani sanksi pidana. Proses pemilihan anggota Dewan Pengawas dan Direksi dilakukan melalui seleksi dan uji kelayakan serta kepatutan.

Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran Perumda. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Perumda dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dan melakukan pinjaman untuk pengembangan usaha. Perumda juga wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

1. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas, Komisaris, dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berlakunya periodesasi masa jabatan dimaksud. 2. Perusahaan daerah yang telah didirikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dapat diubah menjadi Perusahaan Umum Daerah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (1) dan Pasal 37 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 54 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa diberhentikan sewaktu-waktu dari jabatan sebagai anggota Direksi.