1. Produsen obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 26, Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (1) dikenakan sanksi administratif.
2. Importir obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 26, Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (2) dikenakan sanksi administratif.
3. Eksportir yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (3) dikenakan sanksi administratif.
4. Distributor obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (4) dikenakan sanksi administratif.
5. Depo atau toko obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
6. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pembekuan/pencabutan izin, dan/atau pembekuan/pencabutan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan.