Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 22/2020 · Peraturan Menag No. 22 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 22 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2020Tanggal Penetapan:5 November 2020
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku05 November 2020
Tanggal Penetapan05 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 685) 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Dharma Negeri Denpasar (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1511)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur organisasi dan tata kerja Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar. Latar belakangnya adalah untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi yang efektif. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan struktur organisasi yang jelas dan tata kerja yang efisien di lingkungan universitas.

Universitas memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama dan berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pendidikan profesi jika memenuhi syarat. Fungsi universitas meliputi perumusan visi dan misi, penyelenggaraan pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, pembinaan sivitas akademika, penjaminan mutu, pengawasan internal, serta administrasi, evaluasi, dan pelaporan.

Organisasi universitas terdiri dari organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan (Senat, Dewan Penyantun), dan organ pengawasan (Satuan Pengawasan Internal). Peraturan ini merinci tugas dan fungsi masing-masing organ tersebut, termasuk struktur internal seperti jurusan, bagian, dan subbagian. Kewenangan dibagi antara Rektor, Dekan, Direktur Pascasarjana, Kepala Biro, Ketua Lembaga, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis.

Peraturan ini juga mengatur kelompok jabatan fungsional, eselon jabatan, serta tata kerja yang meliputi akuntabilitas kinerja, proses bisnis, analisis jabatan, dan pelaporan. Prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi harus diterapkan dalam pelaksanaan tugas.

(-)

(-)