Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar. Perubahan tersebut meliputi:
- Organisasi Institut: Pasal 4 diubah untuk menyatakan bahwa organisasi Institut terdiri atas organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
- Pascasarjana: Pasal 23 diubah untuk menyatakan bahwa Pascasarjana merupakan unsur pelaksana akademik yang dipimpin oleh Direktur dan bertanggung jawab kepada Rektor. Pasal 24 diubah untuk menjelaskan tugas Pascasarjana dalam menyelenggarakan pendidikan program magister, doktor, dan/atau spesialis berbasis agama Hindu. Pasal 24A sampai 24F disisipkan untuk merinci struktur dan tugas Direktur, Wakil Direktur, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, dan Subbagian Tata Usaha pada Pascasarjana.
- Organ Pertimbangan Institut: Pasal 69 diubah dengan menghapus huruf c, sehingga Organ Pertimbangan Institut terdiri atas Dewan Penyantun dan Senat. Pasal 71 diubah untuk menjelaskan bahwa Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Pasal 72 dihapus.
- Organ Pengawasan: BAB IIIA disisipkan untuk membentuk Satuan Pengawasan Internal yang bertugas melaksanakan pengawasan non-akademik pada Institut. Pasal 72A sampai 72D menjelaskan tugas, fungsi, dan struktur Satuan Pengawasan Internal.
- Jabatan Non-Eselon: Pasal 74 diubah untuk menyatakan bahwa Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala Pusat, Kepala Satuan Pengawasan Internal, dan Sekretaris Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan non-eselon.
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.