Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2005

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 20/2005 · Permendagri No. 20 Tahun 2005 · Permendagri Nomor 20 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Mei 2005Tanggal Penetapan:12 Mei 2005
Standar & Pedoman TeknisAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku12 Mei 2005
Tanggal Penetapan12 Mei 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1995 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai di Jajaran Departemen Dalam Negeri.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menata administrasi perjalanan dinas luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dan standar pelaksanaan urusan pemerintahan terkait perjalanan dinas luar negeri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewenangan Menteri Dalam Negeri dalam memberikan rekomendasi perjalanan dinas luar negeri. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi pendidikan, pelatihan, studi banding, seminar, promosi potensi daerah, kerjasama, dan kunjungan persahabatan. Pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas luar negeri harus memiliki dokumen seperti surat izin pemerintah, paspor dinas, exit permit, dan visa. Pembiayaan perjalanan dinas bersumber dari APBD, APBN, atau sumber lain yang sah, dan tidak boleh dibiayai oleh pihak swasta kecuali ditetapkan dalam dokumen pendukung. Laporan hasil perjalanan dinas harus disampaikan selambat-lambatnya 30 hari setelah kembali ke Indonesia.

(-)

(-)