di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Juga dikenal sebagai: Permendagri 11/2011 · Permendagri No. 11 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2011
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menata administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewenangan dan prosedur perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk dokumen yang diperlukan seperti surat izin pemerintah, paspor dinas, dan visa. Perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi. Pembiayaan perjalanan dinas bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah. Pejabat/pegawai wajib melaporkan hasil perjalanan dinas dan dapat melakukan perjalanan berikutnya setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan.