Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Permendagri 11/2011 · Permendagri No. 11 Tahun 2011 · Permendagri Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Februari 2011Tanggal Penetapan:16 Februari 2011
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPedoman Perjalanan Dinas Ke Luar Negeri Bagi Pejabat/Pegawai Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, Dan Pimpinan Serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku18 Februari 2011
Tanggal Penetapan16 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai di Lingkungan Departemen Dalam Negeri, Pemerintah Daerah dan Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk menata administrasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat/pegawai di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan pimpinan serta anggota dewan perwakilan rakyat daerah. Peraturan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan dan keadaan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur kewenangan dan prosedur perjalanan dinas ke luar negeri, termasuk dokumen yang diperlukan seperti surat izin pemerintah, paspor dinas, dan visa. Perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan hanya untuk kepentingan yang sangat tinggi. Pembiayaan perjalanan dinas bersumber dari APBN, APBD, atau sumber lain yang sah. Pejabat/pegawai wajib melaporkan hasil perjalanan dinas dan dapat melakukan perjalanan berikutnya setelah menyelesaikan kewajiban pelaporan.

(-)

(-)