Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 61 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 2001 tentang Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/2001 · Keppres No. 61 Tahun 2001 · Keppres Nomor 61 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Mei 2001Tanggal Penetapan:16 Mei 2001
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaTim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Mei 2001
Tanggal Penetapan16 Mei 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 1985 tentang Badan Pengelola Komplek Kemayoran, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1999.

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menertibkan pengelolaan dan pendayagunaan aset milik negara di Komplek Kemayoran. Untuk itu, dibentuklah Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran yang terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Teknis. Tim Pengarah dipimpin oleh Menteri Keuangan dan melibatkan beberapa menteri serta Gubernur DKI Jakarta. Tim Teknis dipimpin oleh Direktur Jenderal Anggaran, Departemen Keuangan, dan melibatkan pejabat dari berbagai departemen terkait. Tim ini bertugas mengkaji status dan bentuk kelembagaan pengelolaan Komplek Kemayoran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan tugas ini harus memperhatikan rencana pembangunan pusat informasi berbasis teknologi informatika di Komplek Kemayoran. Tim Pengkajian dapat bekerja sama dengan ahli dan konsultan sesuai kebutuhan dan dibantu oleh Sekretariat Badan Pengelola Komplek Kemayoran. Tugas ini harus diselesaikan dalam waktu enam bulan dan dilaporkan kepada Presiden.

(-)

(-)