Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 11/2023 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 11 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Pajak & Retribusi Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2010 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 18), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 27); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 25), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Tahun 2017 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 71);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Pekalongan. Maksud ditetapkannya peraturan ini adalah untuk memberikan dasar hukum pemungutan pajak dan retribusi bagi pemerintah daerah, serta memberikan kepastian hukum atas pemungutan pajak dan retribusi. Tujuannya adalah untuk optimalisasi tata kelola pemungutan pajak dan retribusi. Jenis pajak yang dipungut meliputi PBB-P2, BPHTB, PBJT atas makanan/minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, dan jasa kesenian/hiburan, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB. Retribusi daerah terdiri atas Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Perangkat daerah yang melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi dapat diberi insentif. Bupati dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan atas pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya. Peraturan ini juga mengatur kerahasiaan data wajib pajak, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan dan retribusi, serta sanksi pidana dan administratif.

1. Ketentuan mengenai Pajak MBLB, Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku tanggal 5 Januari 2025. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pelaksanaan pemanfaatan barang milik Daerah yang telah dilaksanakan berdasarkan perjanjian masih tetap berlaku sampai berakhirnya masa perjanjian.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya atau dengan sengaja mengisi SSPD BPHTB dan/atau SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap, sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban membayar atas pelayanan yang digunakan atau dinikmati, sehingga merugikan keuangan Daerah, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang melanggar larangan kerahasiaan data Wajib Pajak diancam dengan pidana. 4. Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang tidak memenuhi kewajibannya, dikenakan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan/atau kenaikan Pajak atau Retribusi.