di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 Tahun 2012 Tentang Retribusi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pekalongan 16/2017 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 16 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Pemerintah, Daerah, Retribusi Daerah, Jasa Umum, Jasa Usaha, dan lain-lain. Selain itu, dilakukan penghapusan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil. Perubahan juga menyasar struktur dan tarif retribusi untuk berbagai jenis layanan seperti pelayanan kesehatan, pelayanan persampahan/kebersihan, parkir di tepi jalan umum, pelayanan pasar, pengujian kendaraan bermotor, tera/tera ulang, pengendalian menara telekomunikasi, pemakaian kekayaan daerah, rumah potong hewan, tempat rekreasi dan olahraga, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin trayek, dan izin usaha perikanan.
Peraturan ini juga menambahkan ketentuan baru mengenai Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), termasuk nama, objek, subjek, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besaran tarif retribusi. Selain itu, disisipkan BAB VIIA yang mengatur tata cara pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, yang pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan retribusi daerah.