Peraturan Menteri ini mengatur tentang Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan dan evaluasi Obvitnas Bidang ESDM. Tujuannya adalah untuk melindungi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Definisi Obvitnas Bidang ESDM:** Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral.
2. **Ciri-ciri Obvitnas Bidang ESDM:** Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional, dan/atau mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara.
3. **Kriteria Khusus:** Memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan energi dan sumber daya mineral nasional, melayani konsumen minimal tingkat provinsi (untuk ketenagalistrikan), berada di kawasan strategis nasional (untuk mineral dan batubara), mempekerjakan tenaga kerja minimal 5.000 orang (untuk mineral dan batubara), total investasi minimal Rp5 triliun (untuk mineral dan batubara), kontribusi PNBP minimal Rp300 miliar per tahun (untuk mineral dan batubara), digunakan sebagai sumber energi primer pembangkitan listrik untuk kepentingan umum (untuk energi baru terbarukan), dan/atau nilai investasi minimal Rp100 miliar (untuk energi baru terbarukan).
4. **Persyaratan Administrasi:** Profil badan usaha, akta pendirian, NPWP, bukti setor pajak, bukti pelaksanaan program pengembangan masyarakat, salinan dokumen perizinan (pertanahan, lingkungan hidup, kawasan hutan), dan persyaratan khusus sesuai subbidang (minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru terbarukan).
5. **Persyaratan Teknis:** Uraian kegiatan dan fasilitas, kawasan/lokasi, koordinat, plot plan, peta lokasi, tata letak, gambaran potensi ancaman dan gangguan (kejahatan dan bukan kejahatan), dan sistem pengamanan.
6. **Tata Cara Penetapan:** Pengajuan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait, verifikasi oleh Direktorat Jenderal, pemeriksaan lapangan oleh Tim Obvitnas Bidang ESDM, dan penetapan oleh Menteri.
7. **Kewajiban Pengelola Obvitnas:** Melaksanakan pengamanan, memenuhi ciri-ciri dan kriteria, menyelesaikan sengketa tanah, melaporkan ancaman dan gangguan, dan menyampaikan laporan berkala.