Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 4/2017 · Permen ESDM No. 4 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Januari 2017Tanggal Penetapan:11 Januari 2017
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaObjek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku11 Januari 2017
Tanggal Penetapan11 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Objek Vital Nasional (Obvitnas) Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam penetapan dan evaluasi Obvitnas Bidang ESDM. Tujuannya adalah untuk melindungi kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara, dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Definisi Obvitnas Bidang ESDM:** Kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis di bidang energi dan sumber daya mineral. 2. **Ciri-ciri Obvitnas Bidang ESDM:** Menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan, mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional, dan/atau mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara. 3. **Kriteria Khusus:** Memiliki peranan strategis dalam menjamin pasokan energi dan sumber daya mineral nasional, melayani konsumen minimal tingkat provinsi (untuk ketenagalistrikan), berada di kawasan strategis nasional (untuk mineral dan batubara), mempekerjakan tenaga kerja minimal 5.000 orang (untuk mineral dan batubara), total investasi minimal Rp5 triliun (untuk mineral dan batubara), kontribusi PNBP minimal Rp300 miliar per tahun (untuk mineral dan batubara), digunakan sebagai sumber energi primer pembangkitan listrik untuk kepentingan umum (untuk energi baru terbarukan), dan/atau nilai investasi minimal Rp100 miliar (untuk energi baru terbarukan). 4. **Persyaratan Administrasi:** Profil badan usaha, akta pendirian, NPWP, bukti setor pajak, bukti pelaksanaan program pengembangan masyarakat, salinan dokumen perizinan (pertanahan, lingkungan hidup, kawasan hutan), dan persyaratan khusus sesuai subbidang (minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, energi baru terbarukan). 5. **Persyaratan Teknis:** Uraian kegiatan dan fasilitas, kawasan/lokasi, koordinat, plot plan, peta lokasi, tata letak, gambaran potensi ancaman dan gangguan (kejahatan dan bukan kejahatan), dan sistem pengamanan. 6. **Tata Cara Penetapan:** Pengajuan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal terkait, verifikasi oleh Direktorat Jenderal, pemeriksaan lapangan oleh Tim Obvitnas Bidang ESDM, dan penetapan oleh Menteri. 7. **Kewajiban Pengelola Obvitnas:** Melaksanakan pengamanan, memenuhi ciri-ciri dan kriteria, menyelesaikan sengketa tanah, melaporkan ancaman dan gangguan, dan menyampaikan laporan berkala.

1. Obvitnas Bidang ESDM yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini masih tetap berlaku, dengan ketentuan Pengelola Obvitnas Bidang ESDM wajib mengajukan permohonan penyesuaian sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ini, paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. 2. Dalam hal Pengelola Obvitnas Bidang ESDM tidak mengajukan permohonan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dilakukan pencabutan status Obvitnas Bidang ESDM. 3. Terhadap permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM yang telah diajukan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.

1. Pengelola Obvitnas Bidang ESDM yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; atau b. pencabutan status Obvitnas Bidang ESDM.