Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 48/2018 · Permen ESDM No. 48 Tahun 2018 · Permen ESDM Nomor 48 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 November 2018Tanggal Penetapan:14 November 2018
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaPenetapan Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku16 November 2018
Tanggal Penetapan14 November 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 97).

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menata regulasi dan menyederhanakan mekanisme penetapan serta evaluasi Objek Vital Nasional (Obvitnas) di bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Kebijakan ini mengatur tentang ciri-ciri dan kriteria Obvitnas Bidang ESDM, yang meliputi subbidang minyak dan gas bumi, ketenagalistrikan, mineral dan batubara, serta energi baru, terbarukan, dan konservasi energi. Obvitnas Bidang ESDM harus memenuhi ciri-ciri seperti menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, berpotensi mengakibatkan bencana kemanusiaan dan pembangunan jika terganggu, menyebabkan kekacauan transportasi dan komunikasi nasional, dan/atau mengganggu penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kriteria spesifik juga ditetapkan untuk masing-masing subbidang, seperti peranan strategis dalam pasokan energi nasional, pelayanan konsumen minimal tingkat provinsi untuk ketenagalistrikan, kontribusi terhadap penerimaan negara bukan pajak untuk mineral dan batubara, dan nilai investasi minimal untuk energi baru terbarukan. Mekanisme penetapan Obvitnas melibatkan inventarisasi dan verifikasi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM bersama Direktur Jenderal terkait, serta memungkinkan pengajuan permohonan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap. Pengelola Obvitnas bertanggung jawab atas pengamanan internal Obvitnas masing-masing.

1. Obvitnas Bidang ESDM yang telah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)